(Baca Juga: Gugat KPU Sumut ke Bawaslu, JR-Ance Tunjuk Hinca Panjaitan Jadi Kuasa Hukum)
Bawaslu sendiri kata Syafrida, sebenarnya punya catatan tersendiri atas gugatan yang permohonan yang diajukan JR-Ance. Catatan itu diperoleh dari pengawasan yang dilakukan Bawaslu terhadap seluruh tahapan Pilgub Sumut 2018, mulai dari pendaftaran, hingga proses penelitian berkas yang dilakukan KPU.
“Semua tahapan kita awasi. Mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, verifikasi itu semua kita awasi. Tapi substansi keputusan itu ada di KPU. Kita tahu fotocopy legalisir ijazah pak JR itu diverifikasi KPU, tapi apakah hasil verifikasi itu yang menjadi dasar KPU untuk memutuskan untuk tidak meloloskan pasangan JR-Ance sebagai pasangan calon, itu kita tidak tahu dan tidak kita campuri,” pungkasnya.
(Fiddy Anggriawan )