Bupati Subang: Saya Tidak Tahu, Lalu Dijemput KPK

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 15 Februari 2018 07:04 WIB
Bupati Subang Imas Aryumningsih (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

(Baca Juga: Bupati Subang Pede Dapat Bantuan Hukum dari Golkar)

 

Sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi, Miftahudin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Baca Juga: Ditahan KPK, Bupati Subang Bantah Terima Suap Terkait Perizinan)

Sedangkan sebagai pihak penerima, Imas, Data, dan Asep Santika disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya