"Kalau izin memang itu kan investor itu mau masuk Subang harus izin nah izin ini ya urusannya dengan kantor dengan DPMP ya saya silahkan saja ngurus ke sana ke kantor," paparnya.
Sekadar diketahui, KPK resmi menahan Bupati Subang Imas Aryumningsih di Rutan KPK, di belakang Gedung Merah Putih KPK. Ia langsung ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan intensif.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan pemulusan perizinan pembangunan pabrik di wilayah Subang. Empat tersangka tersebut yakni, Bupati Subang, Imas Aryumningsih; Asep Santika selaku Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Subang; Miftahudin selaku pihak swasta; dan Data seorang karyawan swasta.
Diduga, Imas, Data dan Asep Santika menerima uang suap dari dua perusahaan, PT ASP dan PT PBM senilai Rp1,4 Miliar. Pemberian suap diduga dilakukan untuk mendapatkan izin prinsip untuk membuat pabrik atau tempat usaha di Subang.
Uang terebut diberikan oleh seorang pihak swasta yakni, Miftahudin dalam beberapa tahapan. Diduga, komitmen fee di awal antara pemberi dengan perantara adalah Rp4,5 miliar. Sedangkan pemberian fee antara Bupati ke perantara sejumlah Rp1,5 miliar.