JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AA (34), lantaran diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Syafii Maarif (Buya Syafii).
"Satgas Patroli Medsos Dittipidsiber Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebaran hate speech berupa Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik kepada Presiden Jokowi, Tokoh Ulama Buya Syafii," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran kepada wartawan, Kamis (15/2/2018).
AA ditangkap dikarenakan telah memposting sebuah gambar dan status yang menyikapi adanya kekerasan terhadap para tokoh agama dan ulama akhir-akhir ini.
"Polri melalui media sosial facebook serta memposting gambar memegang senjata laras panjang. AA dengan sengaja memposting gambar dan tulisan dengan konten yang memuat hate speech," tuturnya.