JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai dan Satgassus Polri menangkap kapal asal Taiwan dengan bendera Siangpura yang membawa narkotika jenis Sabu sebanyak 1.8 ton di dalamnya.
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto, pengungkapan kasus tersebut sudah sejak 1,5 bulan diintai oleh aparat penegak hukum. Pengintaian itu, kata Eko dilakukan mulai dari jalur perlintasan Kapal tersebut sampai ke tempat berlabuhnya.
"Ini sudah 1,5 bulan lalu kami telusuri mapping, profiling, penyelidikan lokasi disekitar Anyer, tempat pendaratannya dan kemudian juga dilautnya," kata Eko saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (20/2/2018).
(Baca: Polisi Tangkap 4 Warga Taiwan saat Pengungkapan Sabu 1,8 Ton di Batam)
Eko melanjutkan, selain itu pihaknya juga sudah melakukan kordinasi dengam pihak BC selaku pemilik Kapal tersebut. "Akhirnya dua minggu lalu kami berkoordinasi dengan BC yang memiliki Kapal," imbuh Eko.