Sidang Perdana Sengketa Pencalonan Pilgub Sumut 2018, JR-Ance Minta Penetapan Paslon Dibatalkan

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Selasa 20 Februari 2018 21:51 WIB
Ekspresi JR Saragih-Ance Ketika Diumumkan Tak Lolos Pilkada Sumut oleh KPU (foto: Wahyudi/Okezone)
Share :

MEDAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara telah menggelar sidang perdana musyawarah sengketa pada pencalonan Pilgub Sumut 2018 di Kantor Bawaslu Sumut, Selasa (20/2/2018) sore.

Hadir dalam sidang tersebut, 6 orang kuasa hukum pasangan JR Saragih-Ance Selian selaku pemohon. Yakni Hermansyah, Liberty Sinaga, Ikhwaluddin Simatupang, Jony Silitonga, Dingin Pakpahan dan Kadirun Sah.

(Baca Juga: Pendukung JR Saragih Putar Haluan Dukung Eramas di Pilgub Sumut)

Sementara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara selaku termohon, hadir empat komisioner. Yakni Ketua KPU Mulia Banurea, serta tiga anggota komisioner, Benget Silitonga, Yulhasni dan Iskandar Zulkarnain.

Sidang itu sendiri dipimpin oleh anggota Bawaslu Sumut Herdy Munthe, serta dua anggota majelis pemeriksa, yakni Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rachmawati Rasahan dan anggota Bawaslu Sumut, Aulia Andri.

Dalam nota permohonan yang dibacakan kuasa hukumnya, Ikhwaluddin Simatupang, pasangan JR-Ance menilai bawah KPU Sumut selaku termohon, telah terindikasi melanggar hukum karena mengabaikan Surat dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta tertanggal 19 Januari 2018 saat mengambil keputusan menggugurkan pasangan JR-Ance pada pencalonan Pilgub Sumut.

Pemohon juga mempersoalkan apa yang disebut dengan makna Ijazah dan STTB (Surat Tanda Tamat Belajar). Menurut pemohon, yang dimaksudkan dalam persyaratan adalah Ijazah, bukan STTB.

"Karena itu yang menjadi objek yang harus diteliti adalah Ijazah. Dan dalam syarat UU No.10 Tahun 2016, yang dimaksudkan adalah Ijazah terakhir.Dan ijazah terakhir Pak JR Saragih adalah S3, bukan ijazah SMA. Sehingga alasan KPU menggunakan ijazah SMA, kami pikir tidak relevan," jelas Ikhawaludin.

Pemohon juga mengungkapkan, Ijazah JR Saragih sudah pernah dilegalisir pada tahun 2015 dan adanya putusan yang mensahkan Ijazah pemohon oleh PTUN dan MA menyatakan benar legalisasi adalah sesuatu fakta dan tidak ada masalah.

“Untuk itu kita meminta agar majelis musyawarah sengketa Pencalonan Pilkada Sumut 2018, membatalkan surat keputusan penetapan pasangan calon yang diterbitkan KPU Sumut. Kita juga meminta agar majelis merekomendasikan agar pasangan JR-Ance ditetapkan sebagai pasangan calon,” tegasnya.

(Baca Juga: Terima Permohonan Sengketa Pilkada Pasangan JR-Ance, Ini Kata Ketua Bawaslu Sumut)

Usai mendengar permohonan kuasa hukum JR-Ance, Ketua Majelis Pemeriksa, Herdi Munthe kemudian mempersilahkan KPU Sumut untuk menanggapi permohonan tersebut. Namun Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea meminta waktu untuk menyiapkan nota jawaban atas permohonan pasangan JR-Ance. Majelis pun menyetujuinya dan nota jawaban itu akan disampaikan pada 23 Februari 2018 mendatang.

“Kita sudah mendengar permohonan mereka. Dalil-dalilnya. Nanti lah kita jawab tanggal 23 Februari. Berilah kami waktu untuk menyusun nota jabawannya. Setelah itu nanti kita serahkan ke majelis pemeriksa di Bawaslu,” tandas Mulia.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya