(Baca Juga: Terima Permohonan Sengketa Pilkada Pasangan JR-Ance, Ini Kata Ketua Bawaslu Sumut)
Usai mendengar permohonan kuasa hukum JR-Ance, Ketua Majelis Pemeriksa, Herdi Munthe kemudian mempersilahkan KPU Sumut untuk menanggapi permohonan tersebut. Namun Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea meminta waktu untuk menyiapkan nota jawaban atas permohonan pasangan JR-Ance. Majelis pun menyetujuinya dan nota jawaban itu akan disampaikan pada 23 Februari 2018 mendatang.
“Kita sudah mendengar permohonan mereka. Dalil-dalilnya. Nanti lah kita jawab tanggal 23 Februari. Berilah kami waktu untuk menyusun nota jabawannya. Setelah itu nanti kita serahkan ke majelis pemeriksa di Bawaslu,” tandas Mulia.
(Fiddy Anggriawan )