Sidang Perdana Sengketa Pencalonan Pilgub Sumut 2018, JR-Ance Minta Penetapan Paslon Dibatalkan

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Selasa 20 Februari 2018 21:51 WIB
Ekspresi JR Saragih-Ance Ketika Diumumkan Tak Lolos Pilkada Sumut oleh KPU (foto: Wahyudi/Okezone)
Share :

(Baca Juga: Terima Permohonan Sengketa Pilkada Pasangan JR-Ance, Ini Kata Ketua Bawaslu Sumut)

Usai mendengar permohonan kuasa hukum JR-Ance, Ketua Majelis Pemeriksa, Herdi Munthe kemudian mempersilahkan KPU Sumut untuk menanggapi permohonan tersebut. Namun Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea meminta waktu untuk menyiapkan nota jawaban atas permohonan pasangan JR-Ance. Majelis pun menyetujuinya dan nota jawaban itu akan disampaikan pada 23 Februari 2018 mendatang.

“Kita sudah mendengar permohonan mereka. Dalil-dalilnya. Nanti lah kita jawab tanggal 23 Februari. Berilah kami waktu untuk menyusun nota jabawannya. Setelah itu nanti kita serahkan ke majelis pemeriksa di Bawaslu,” tandas Mulia.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya