Politikus PKS Dituntut 10 Tahun Penjara Terkait Suap Proyek Jalan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 21 Februari 2018 18:32 WIB
Yudi Widiyana saat menjalani sidang tuntutan (Foto: Antara)
Share :

Dalam kasus ini, Yudi sebelumnya, didakwa menerima uang sebesar Rp2,5 miliar dan USD214.300 ditambah USD140.000 yang apabila dijumlahkan nilai uang dugaan suap tersebut mencapai Rp11,1 miliar.

 (Baca juga: KPK Sebut Hasil TPPU Politikus PKS Yudi Widiana Capai Rp20 Miliar)

Uang tersebut diterima Yudi dengan maksud untuk meloloskan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di Maluku dan Maluku Utara tahun 2015-2016. Dalam hal ini, Aseng ditunjuk sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan jalan itu.

Atas perbuatannya, Yudi didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.

 

(Ulung Tranggana)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya