"Tetaplah pada ketegasan itu untuk tidak perlu ditandatangani," ucap dia.
(Baca juga: Polemik Beda Pendapat Pimpinan DPR soal Putusan Revisi UU MD3)
Salah satu hasil revisi yang menjadi sorotan antara lain, Pasal 122 huruf K. Pasal tersebut berbunyi, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berhak melakukan pelaporan terkait adanya pelanggaran hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan penghinaan terhadap anggota DPR dan lembaga DPR.
"Kami lihat Jokowi tidak tandatangi UU MD3, kami lihat tidak ada keraguan dan pencitraan ini ketegasan presiden bahwa dia jelas sikapnya pihak ke masyarakat," tutup Agung.
(Ulung Tranggana)