Kedua, ia akan mengintruksikan seluruh kader PMII yang ada di seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk turun aksi di daerah masing-masing guna menolak hasil revisi UU MD3 dan meminta Presiden mengeluarkan PERPU Pengganti UU MD3.
"Dalam waktu dekat akan ada aksi oleh kader PMII di seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menolak hasil revisi UU MD3. Kami sudah menginstruksikan para Penguus Cabang dan Pengurus Koordinator Cabang," tegasnya.
Ia menjelaskan, baru-baru ini, PB PMII menggelar Diskusi Publik bertajuk 'UU MD3: Tameng Parlemen?' pada Kamis 22 Februari 2018. Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber di antaranya Ketua Fraksi PPP MPR RI M Arwani Thomafi, Kuasa Hukum Penggugat Irman Putra Sidin, Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti, Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Anwar, dan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PB PMII, La Radi Eno.
(Baca Juga: Belum Berniat Terbitkan Perppu, Jokowi Malah Persilakan Gugat UU MD3 ke MK)
Sebagaimana dijelaskan Ketua Bidang Politik, Advokasi dan Kebijakan Publik PB PMII, M Zeni Syargawi, diskusi ini merupakan salah satu sikap PB PMII dalam merespon isu terkini di tanah air. Pasalnya, revisi UU MD3 mendapat penolakan dari sejumlah kelompok masyarakat. Hal tersebut, menurut dia, tentu didasari oleh beberapa hal yang dianggap janggal.