Kabar Penyerangan Ulama oleh Orang Gila di Bekasi Tidak Benar, Ini Faktanya

Djamhari, Jurnalis
Jum'at 23 Februari 2018 02:41 WIB
Ilustrasi.
Share :

BEKASI - Kabar terkait penyerangan seorang ulama di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi hingga viral di media sosial diklarifikasi oleh pihak Kepolisian Resor Metro Bekasi. Polisi menyattakan bahwa kasus itu tidak benar dan  tidak ada kaitannya dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan, tidak ada kasus penyerangan terhadap ulama. Sedangkan dua orang yang diamankan warga itu atas nama Imanuel Fajar Wibowo alias M. Fajar Wibowo dan seorang anak di bawah umur berinisial WN (15), keduanya peminta sumbangan bermodus mualaf.

"Jadi, saat itu keduanya datang ke Masjid Al-Quraisah di Desa Karang Satria, Tambun Utara. Di sekretariat DKM pun mereka bertemu dengan anak Ustaz Ridwan sesuai kepentingannya untuk meminta sumbangan," kata Candra, Kamis 22 Februari 2018 petang.

Saat itu, usaha keduanya meminta sumbangan tak membuahkan hasil. Mereka pun akhirnya pergi meninggalkan sang ustaz. Tapi tak lama berselang, rupanya salah satu dari mereka yakni, IFW kembali lagi ke lokasi.

“Dan waktu dia kembali itu ternyata untuk meluapkan kekesalan karena tak mendapat hasil. Dia pun nampak marah-marah, dan berkata tidak sopan hingga ada santri yang mendengar dan tersinggung. Akhirnya, situasi di lokasi pun menjadi panas," jelas Chandra.

(Baca juga: Ulama di Bekasi Kembali Diserang 2 Pria yang Diduga Orang Gila)

Terlebih, diakui Chandra, kondisi memanas karena beredar kabar orang gila kerap melakukan penyerangan terhadap ulama di berbagai wilayah. Tampak dari video yang viral itu bahwa IFW sempat dipukuli, bahkan dalam rekaman itu terdengar teriakan wanita berkata 'saat ini sedang musim PKI'.

"Pascakejadian itu warga pun membawa IFW alias MFW ke Polsek Tambun untuk diproses hukum. Dan oleh anggota langsung ditindaklanjuti, untuk diintrogasi. Adapun dari sasil interogasi petugas, rupanya dia merupakan seorang tersangka penculikan terhadap WN," ungkap Chandra.

“Saat ini tersangka sudah kami tahan. Dan untuk pasalnya, dia tidak hanya dikenakan pasal penculikan tapi juga akan dijerat dengan undang-undang kekerasan anak karena pernah melakukan kekerasan fisik maupun seksual terhadap WN,” tegas Chandra.

Terakhir, dengan kasus ini Candra meminta masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial, dan tidak langsung menyimpulkan suatu kejadian di lapangan yang bisa membuat gaduh masyarakat.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya