Polisi Ciduk Penghina Iriana Jokowi di Media Sosial

Fadel Prayoga, Jurnalis
Jum'at 23 Februari 2018 20:08 WIB
Polisi tangkap penghina Iriana Jokowi di media sosial (Foto: Fadel Prayoga)
Share :

"Mengatakan Ibu Negara kita seorang pelacur. Yang bersangkutan bisa juga mem-posting gambar-gambar yang dapat dijerat pasal-pasal pornografi," ungkap Irwan.

Sementara itu, Mustafa Kamal mengakui kesalahannya karena telah melakukan hal tersebut. Ia beralasan dirinya hanya sekadar iseng dan tak ada motif apa pun.

"Sebetulnya saya telah menyadari saya salah. Saya dapat segala berita berdasarkan ada yang kirimkan kepada saya," kata Mustafa saat ditanya motifnya.

(Baca Juga: Hina Iriana Jokowi di Medsos, Pira Ini Kembali Dilaporkan ke Polisi)

Pria 57 tahun itu kini telah mendekam di dalam penjara Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan ancaman melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya