"Jadi bukan hanya berlaku bagi polisi, Bea Cukai, tapi juga terhadap TV, dan lain-lain. Ada tindakan yang lebih teknis kalau bukan perppu, ya perpres," jelas Andrea.
Ia menerangkan, misalkan saja aturan yang menyangkut media dan pelaku perfilman. Dalam konteks tersebut, artis yang terciduk polisi karena kasus narkoba setidaknya tidak diperbolehkan muncul kembali di televisi atau bermain film.
"Setelah proses hukum atau rehabilitasi itu ada masa idah, mungkin lima tahun ke depannya baru bisa muncul lagi (di TV). Hal-hal teknis seperti itu," tutur dia.
(Baca: Anwar Fuady Ingin Artis Residivis Narkoba Dibuang ke Lapas Nusakambangan)
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu belakangan ada beberapa artis yang diciduk polisi atas kasus kepemilikan narkoba. Mereka adalah Roro Fitria, Fachri Albar, Jennifer Dunn, Tio Pakusadewo, Dhawiya, dan Rizal Djibran.