Pemerintah Diusulkan Terbitkan Perpres atau Perppu Darurat Narkoba

Fahreza Rizky, Jurnalis
Sabtu 24 Februari 2018 13:51 WIB
Diskusi membahas maraknya peredaran narkoba. (Foto: Fahreza Rizky/Okezone)
Share :

JAKARTA – Maraknya pengungkapan kasus percobaan penyelundupan narkoba dalam jumlah besar menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Celakanya, di waktu bersamaan, sederet artis juga terciduk karena terbukti memiliki barang haram tersebut.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pun mengusulkan pemerintah segera menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (perppu) atau peraturan presiden (perpres) terkait permasalahan ini. Pasalnya, Indonesia disebut sudah darurat narkoba.

"Itu ide. Jadi (perppu atau perpres) itu menjadi landasan hukum bagi penegak hukum dan lembaga terkait dalam penanganan narkoba. Pemerintah menyatakan ini darurat narkoba," ujar Komisioner Kompolnas Andrea H Poeloengan dalam sebuah diskusi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2/2018).

(Baca: Fadli Zon Tegaskan Perang Semesta Lawan Narkoba!)

Materi perppu atau perpres yang diusulkan nantinya tidak hanya mengatur penanganan narkoba yang dilakukan aparat penegak hukum, melainkan juga media, pelaku perfilman, dan pemangku kebijakan lainnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya