Selipin Narkoba ke Bungkus Kopi, Perempuan Malaysia Diciduk di Bandara Soetta

Chyntia Sami Bhayangkara, Jurnalis
Selasa 27 Februari 2018 16:32 WIB
Penyelundupan narkoba ke dalam bungkus kopi di Bandara Soetta (Foto: Chyntia Sami)
Share :

"Dari keterangan pelaku, CLL ini berperan sebagai perantara antara dirinya dengan penerima barang. Sehingga, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku," tuturnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya