JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat Airbus Garuda Indonesia dari perusahaan raksasa asal Inggris Rolls-Royce dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar.
Kali ini, berdasarkan jadwal pemeriksaan yang dirilis Biro Humas KPK, penyidik kembali memanggil pegawai Beneficial Owner Connaught Intenational Pte Ltd dan PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Group Sallyawati Rahardja. Ia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (28/2/2018).
(Baca: Kasus Suap Mesin Pesawat Garuda, KPK Kembali Panggil Sallywati Rahardja)
Sallyawati sendiri sudah sering bolak-balik menjalani pemeriksaan oleh penyidik lembaga antirasuah. Dia juga merupakan anak buah dari Soetikno Soedarjo yang diduga sebagai pihak penyuap Emirsyah Satar.