Ungkap Kasus Pengadaan Pesawat, KPK Kembali Periksa Anak Buah Penyuap Emirsyah Satar

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 28 Februari 2018 11:27 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Okezone)
Share :

(Baca: KPK Periksa Notaris Telisik Suap Eks Dirut PT Garuda Emirsyah Satar)

Atas perbuatannya, Emirsyah Satar disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara Soetikno Soedarjo, selaku pihak yang diduga memberi suap, dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1991 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya