Ada Kode 'Ustadz' dan 'Pengajian' di Suap Anggota DPR Aditya Moha dan Ketua PT Manado

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 28 Februari 2018 15:38 WIB
foto: Okezone
Share :

Uang tersebut diberikan untuk membebaskan ibunya, Marlina Moha Siahaan dalam perkara korupsi di Kabupaten Bolaang Mongondow pada tingkat banding.

 (Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan 2 Tersangka Suap 'Pemulusan Perkara' PT Sulut)

Menurut Jaksa Penuntut KPK, pemberian uang itu diberikan secara bertahap. Awalnya, uang sebesar 80 ribu Dollar Singapura diberikan lebih dulu oleh Aditya kepada Sudiwardono dengan tujuan Ibunya tak ditahan selama proses banding berjalan.

Kemudian, pemberian selanjutnya sebanyak 30 ribu Dollar Singapura diberikan agar majelis hakim tingkat banding memberikan vonis bebas. Selanjutnya, politikus Golkar itu juga menjanjikan uang sebesar 10 ribu Dollar Singapura kepada Sudiwardono jika putusan bebas untuk sang ibu telah dibacakan majelis hakim.

"Terdakwa telah memberi hadiah berupa uang sejumlah 80 ribu Dollar Singapura dan 30 ribu serta fasilitas kamar Hotel Alila Jakarta atau janji 10 ribu kepada Sudiwardono," ujar Jaksa.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya