The Family MCA: Kami Menyesal Terkait Berita Hoax, Tak Akan Mengulagi Lagi

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Rabu 28 Februari 2018 18:57 WIB
Ilustrasi.
Share :

Mereka adalah Muhammad Luth, Rizki Surya Dharma (35), Ramdani Saputra (39), Yuspiadin (24), Ronny sutrisno (40), dan Tara Arsih Wijayani (40).

(Baca juga: Kasus Dosen Anggota The Family MCA Diserahkan ke Bareskrim Polri)

Mereka dikenakan pasal Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal juncto Pasal 4 Huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya