The Family MCA: Kami Menyesal Terkait Berita Hoax, Tak Akan Mengulagi Lagi

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Rabu 28 Februari 2018 18:57 WIB
Ilustrasi.
Share :

JAKARTA - Polisi berhasil menangkap enam orang admin kelompok The Family Muslim Cyber Army (MCA). Para pelaku pun mengaku menyesal atas tindakan yang mereka lakukan.

Salah satu anggota MCA, Muhammad Luth (40) mengatakan, dia dan teman-temannya menyesal telah menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong alias hoax. “Terutama bangsa Indonesia, yang dipimpin oleh jajaran paling tertinggi. Kepada Mabes juga yang ada di sini, Cyber Crime. Saya mengakui telah menyesal, dan tadi juga sepakat teman-teman di atas mengakui juga kepada saya, menyesal mereka semua," kata Muhmammad Luth di Bareskrim Tipidsiber, Cideng, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/208).

"Lalu dengan penyesalan ini, kami sebagai cyber, kami semua minta maaf kepada yang terkait dengan berita hoax dari kami dan kami janji tidak akan mengulanginya lagi. Karena beda mungkin pandangan sebagai jurnalis, kami dibilang hoax atau bohong, karena kami tersangka," papar dia.

(Baca juga: Polisi: Hanya Orang Tertentu yang Lolos Seleksi Gabung di The Family MCA)

Polisi baru saja membongkar sindikat penyebar isu-isu provokatif di media sosial yang tergabung dalam The Family MCA. Setidaknya ada enam orang yang merupakan anggota inti yang ditangkap.

Mereka adalah Muhammad Luth, Rizki Surya Dharma (35), Ramdani Saputra (39), Yuspiadin (24), Ronny sutrisno (40), dan Tara Arsih Wijayani (40).

(Baca juga: Kasus Dosen Anggota The Family MCA Diserahkan ke Bareskrim Polri)

Mereka dikenakan pasal Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal juncto Pasal 4 Huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya