Nenek Penganiaya TKI di Hong Kong Ditangkap Polisi

Wikanto Arungbudoyo, Jurnalis
Jum'at 02 Maret 2018 13:07 WIB
Nenek berusia 79 tahun (berbaju ungu) ditangkap usai menganiaya TKI di Hong Kong (Foto: Time News International/Facebook)
Share :

JAKARTA – Kasus penyiksaan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di negara asing kembali terjadi. Kali ini, seorang TKI nekat menyiarkan langsung video penganiayaan yang dilakukan oleh majikannya di Hong Kong lewat jejaring sosial Facebook.

Video penyiksaan tersebut langsung menjadi viral. Pihak Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Hong Kong bergerak cepat menangani kasus tersebut setelah mendapatkan laporan dari seorang rekan korban. Pelaku, seorang nenek berusia 79 tahun, juga sudah berhasil ditangkap oleh aparat keamanan.

“Segera setelah mendapat info tersebut dari seorang rekan korban, KJRI berkoordinasi dengan Kepolisian Hong Kong,” ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, dalam pesan singkat kepada Okezone, Jumat (2/3/2018).

“Tadi malam (Kamis 1 Maret-red), pelaku, nenek berusia 79 tahun sudah ditahan dengan tuduhan penyiksaan dan ancaman pembunuhan. KJRI terus memonitor kasus ini dan memberikan pendampingan kepada korban,” imbuh Iqbal.

BACA JUGA: TKI di Hong Kong Dipukuli Majikan dan Diancam Dibunuh 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya