"Begini, Polri itu pengayom dan pelindung masyarakat, cuma belum ada UU yang mengatakan itu pelarangan kan? tapi guna melakukan pelindung masyarakat kami berhak mengimbau dong. Okelah privasi kami mempunyai kewajiban moral untuk mengingatkan siapapun dan kapanpun," jelasnya.
(Baca juga: Polisi Serahkan Penilaian Larangan Pengendara Merokok dan Dengarkan Radio ke Masyarakat)
Selain itu, Iqbal mengatakan untuk saat ini bilamana pihaknya menemukan pengendara melakukan itu maka akan diberikan teguran atau imbauan. Karena dirinya tak ingin kejadian yang pernah ia tangani terulang kembali.
"(Penindakan) kita imbau aja. Saya pernah ngalamin itu waktu jadi Kapolres Surabaya ada mobil putih anak mahasiswa mendengar musik terus dia ngelamun tiba-tiba dia nabrak tiga orang. Apalagi di mobil itu sangat membahayakan baik kita penumpang kita dan orang lain," pungkasnya.
(Awaludin)