Kemudian AD memanggil 5 tersangka lainnya untuk mengeksekusi kedua korban tersebut. Tanpa basa-basi para pelaku mengkeroyok korban, akibatnya DA tewas mengenaskan sedangkan korban TI mengalami luka-luka.
"Semua aksi itu terekam CCTV, pelaku mengkoordinir teman-temannya untuk datang ke TKP. Korban yang selamat mengalami pendaraan di otak," pungkas Hengki.
Saat ini, keenam tersangka itu digelandang ke Mapolres Metro Jakarta Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Masing-masing pelaku di jerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
(Baca Juga: Polisi Buru 2 Pelaku Pengeroyokan Ustadz Abdul Basyit di Palmerah)
(Fiddy Anggriawan )