Polisi Bolehkan Pengendara Sambil Merokok dan Dengarkan Musik

Badriyanto, Jurnalis
Jum'at 02 Maret 2018 15:23 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo (foto: Okezone)
Share :

Menurut Argo, justru kegiatan yang dianggap menghilangkan konsentrasi sebagaimana dimaksud undang-undang tersebut yaitu mengoperasikan handphone. Handphone juga perlu dioperasikan menggunakan tangan yang seharusnya pegang setir atau lainnya.

"Banyak persepsi, sampaikan terserah sendiri, sampikan. Tapi yang saya sampaikan sambil SMS WA dan telpon, itu mengganggu," pungkas Argo.

 (Baca juga: Begini Penjelasan Polisi soal Larangan Berkendara Sambil Merokok dan Mendengarkan Radio)

Diketahui, belakangan ini ramai diperbincangkan terkait tafsir Pasal Pasal 106 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ tersebut. Disebutkan, polisi mengancam akan melakukan tindakan tilang dan bahkan ancaman hukuman 3 bulan penjara bagi pengemudi yang merokok atau mendengarkan musik radio.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya