Polisi Bolehkan Pengendara Sambil Merokok dan Dengarkan Musik

Badriyanto, Jurnalis
Jum'at 02 Maret 2018 15:23 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, pihaknya tidak pernah melarang pengendara sambil merokok atau mendengarkan musik saat mengemudikan kendaraannya di jalan raya, justru itu menjadi penting bisa menghilangkan stres akibat macet.

Menurut Argo, Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 106 Ayat 1 hanya menjelaskan setiap pengendara kendaraan bermotor wajib berlaku wajar dan penuh dengan konsentrasi.

"Mendengarkan musik kok enggak boleh, kita tahu macet bikin stres makannya dengerin musik. Ngerokok saja kok, berhenti kalau macet dari pada stres boleh merokok," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/3/2018).

Mantan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur itu melanjutkan, yang tidak boleh itu kalau membuang puntung rokok sembarangan yang mengenai pengendara lainnya sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

"Ngerokok lempar puntungnya kena orang (yang tidak boleh)," lanjut Argo.

 (Baca juga: Polisi Serahkan Penilaian Larangan Pengendara Merokok dan Dengarkan Radio ke Masyarakat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya