Pelaku lalu meninggalkan lokasi kejadian sekira pukul 04.30 WIB, dan beristirahat di sebuah minimarket. Selanjutnya pelaku kembali ke kafe Udin Ramen untuk membantu mencuci piring hingga pukul 08.00 WIB. Setelah itu pada pukul 10.00 WIB, pelaku pergi ke Setu dengan mengendarai sepeda motor korban untuk melakukan medical check-up. Kemudian pada pukul 11.30 WIB pelaku kembali ke kafe Udin Ramen untuk beristirahat.
Barulah sekira pukul 21.00 WIB, pelaku dibekuk petugas di kafe Udin Ramen. Pelaku sempat melarikan diri, namun petugas berhasil menangkap. Pelaku dikenakan Pasal 340 subsidair 365 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pencurian dan Kekerasan.
"Ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," ujar Candra.
Sementara barang bukti yang diamankan polisi, antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih bernopol F3158 IW berikut STNK, 1 buah pisau, 1 buah tas punggung warna hitam, 1 buah dompet berwarna merah berisi KTP, SIM, BPJS, Kartu Sehat dan Kartu Pelajar milik korban, 1 buah dompet warna merah berisi 2 KTP, kartu ATM, NPWP, kartu rumah sakit, buku tabungan Bank BCA, uang tunai Rp150 ribu, serta pakaian korban yang berlumuran darah.
(Qur'anul Hidayat)