Polri Tangkap "Orang Penting" Kelompok The Family MCA

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 05 Maret 2018 06:33 WIB
foto: Okezone
Share :

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti, dua buah Handphone,yang tersimpan jejak digital sejumlah ujaran kebencian dalam berbagai bentuk. Dan hal tersebut sudah diakui tersangka telah dengan sengaja menyebarkan konten-konten terlarang tersebut.

"Sampai saat ini penyidik masih terus mendalami motif tersangka melakukan kejahatan tersebut," tutur Fadil.

Atas perbuatannya pelaku disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 207 KUHP Penghinaan terhadap Penguasa atau Badan Umum, dengan ancaman enam tahun bui.

Fadil menekankan, sampai saat ini pelaku masih diperiksa untuk mendalami keterlibatan tersangka dalam jaringan hate speech lainnya termasuk pengembangan terhadap pelaku lainnya.

"Dengan pengungkapan ini, masyarakat dihimbau untuk lebih cerdas, bijak dan bermartabat dalam menggunakan media sosial, agar keutuhan bangsa dapat terus terjaga," tutup Fadil.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya