Yandri menjelaskan, tulisan tersebut di-upload sehari setelah salah satu pusat perbelanjaan di Kota Kupang diresmikan penggunaannya oleh Gubernur NTT Frans Lebu Raya pada Sabtu 3 Maret 2018.
"Yang bersangkutan meng-upload tulisan itu pada Minggu pukul 00.30 Wita. Tim kami, melakukan monitor, dan pada siang harinya kami ungkap dan berhasil mengamankan pelaku di kos-kosan rekannya dengan dukungan IT dan kerja sama dengan Polres Kupang Kota," kata Yandri.
Dia menambahkan, pihaknya mendapati dua alat bukti yang cukup sehingga mahasiswa semester 10 Fakultas Peternakan sebuah universitas di Kupang itu ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
"Barang bukti yang diamankan ada beberapa seperti 'screen shot' berisi bunyi ancaman bom, handphone, dan sim card-nya," tuturnya.
(Baca Juga: Ancam Ledakkan Polsek Malangbong, Pria Ini Ternyata Positif Narkoba)