Ancam Ledakkan Bom di Transmart, Seorang Mahasiswa Ditangkap Polisi

Antara, Jurnalis
Selasa 06 Maret 2018 17:42 WIB
Ilustrasi Ancaman Bom (foto: Shutterstock)
Share :

Menurut Yandri, hasil pemeriksaan sementara diketahui modus tersangka melakukan tindakan tersebut hanya untuk iseng.

"Namun penyidik masih terus mendalami apakah ada modus lain, ataukah ada pihak lain yang terlibat untuk mengungkap kasus ini sampai terang," katanya.

Atas kasus itu, tersangka dijerat Pasal 45 junto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang IT Nomor 11 Tahun 2008 diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukum di atas lima tahun penjara.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya