Mahyudin Tak Tahu Posisinya sebagai Pimpinan MPR "Digoyang"

Bayu Septianto, Jurnalis
Jum'at 09 Maret 2018 21:05 WIB
Mahyudin (Foto: Okezone)
Share :

Mahyudin malah menjelaskan mekanisme pergantian pimpinan MPR berbeda dengan pimpinan DPR. Hal itu didasaru dalam Pasal 14 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tentang pimpinan MPR yang dipilih anggota dan bersifat tetap.

Pasal 17 menyebut pergantian pimpinan MPR dilakukan jika memenuhi unsur kematian, mengundurkan diri atau diberhentikan. "Tidak mudah ganti-ganti pimpinan itu. Ada aturan," tegasnya.

 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya