Pengacara Siswa Korban Bullying di SMPN 18 Tangsel Minta 3 Pelaku Tetap Proses Hukum

Hambali, Jurnalis
Jum'at 09 Maret 2018 14:45 WIB
Siswa yang jadi korban bullying di Tangerang Selatan (Hambali/Okezone)
Share :

Sementara Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Ahmad Alexander Yurikho Hadi mengatakan, pihaknya belum menahan para pelaku karena proses mediasi sedang berjalan.

"Pelaku yang masih anak-anak ini sedang melakukan usaha alternatif restoratif justice (Mediasi), artinya bahkan pihak korban pun tak menginginkan si tersangka ini ditahan," terang Akex di Mapolres Tangsel.

Restoratif justice adalah suatu proses di mana para pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Sekaligus juga menyelesaikan dampak dari pelanggaran itu.

Meski begitu, yang perlu digaris bawahi dalam alternatife restoratif justice adalah bukan berarti meniadakan pidana penjara. Karena dalam perkara-perkara tertentu yang sifatnya menimbulkan kerugian secara massal, dan berkaitan dengan nyawa seseorang maka sangat dimungkinkan untuk dijatuhkan pidana penjara.

 

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya