Kejati Sumut Tahan Tersangka Korupsi Alkes Senilai Rp1,2 Miliar

, Jurnalis
Sabtu 10 Maret 2018 11:22 WIB
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

"Sedangkan, satu orang tersangka lainnya berinisial SH, Kuasa Pengguna Anggaran belum dilimpahkan oleh penyidik kepada penuntut umum," ucapnya.

Sumanggar menjelaskan, kasus korupsi alkes dan KB di Rumah Sakit Umum (RSU) Swadana Tarutung, Sumatera Utara itu, terungkap berdasarkan hasil temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. Kerugian negara sebesar Rp1.257.709.650 dari total anggaran Rp8 miliar lebih yang berasal dari dana APBN Tahun Anggaran 2012.

"Berkas perkara korupsi tersebut, dalam waktu dekat ini akan dilimpahkan Jaksa pada Kejati Sumut ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan," pungkasnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya