"Sedangkan, satu orang tersangka lainnya berinisial SH, Kuasa Pengguna Anggaran belum dilimpahkan oleh penyidik kepada penuntut umum," ucapnya.
Sumanggar menjelaskan, kasus korupsi alkes dan KB di Rumah Sakit Umum (RSU) Swadana Tarutung, Sumatera Utara itu, terungkap berdasarkan hasil temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. Kerugian negara sebesar Rp1.257.709.650 dari total anggaran Rp8 miliar lebih yang berasal dari dana APBN Tahun Anggaran 2012.
"Berkas perkara korupsi tersebut, dalam waktu dekat ini akan dilimpahkan Jaksa pada Kejati Sumut ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan," pungkasnya.
(Rizka Diputra)