JAKARTA - Indonesia bakal menggelar Pilkada yang dilakukan secara serentak pada 27 Juni 2018. Sebanyak 171 daerah di Tanah Air akan menghelat pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan, hingga kini masih ada 1.025.577 pemilih yang belum memiliki e-KTP dan surat keterangan (Suket) untuk memenuhi syarat sebagai pemilih di Pilkada nanti.
"1.025.577 tidak memiliki KTP elektronik maupun surat keterangan," kata Rahmat di kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018).
Bila mereka tak juga mengurus persyaratan sebagai pemilih di Pilkada serentak nanti, lanjut dia, maka hak mereka sebagai pemilih dalam pesta demokrasi terancam hilang. Sebab, kata dia, kedua persyaratan itu merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai pemilih.