"Pemilih ini terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada pemungutan suara, 27 Juni 2018 mendatang," imbuhnya.
Selain itu, lanjut dia, ada 547.144 pemilih yang diduga belum dilakukan pencocokan dan penelitian. Dalam tahapan kampanye, lanjut dia, Bawaslu menemukan dugaan pelibatan pejabat BUMD, BUMN, anggota TNI/Polri, Kepala Daerah, ASN, dan Kepala Desa.
"Total ada 425 dugaan pelanggaran pelanggaran," pungkasnya.
(Awaludin)