"Pelaku mengaku sudah tiga anak yang dicabuli sejak bulan Januari-Maret 2018. Caranya saat korban belanja di warungnya, mengiming-imingi korban jajanan, kemudian mencabuli dengan diraba-raba," jelas Dicky.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Bogor dan dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
"Ada indikasi pelaku memang paedofilia. Kita masih terus lakukan pemeriksaan karena kemungkinan ada korban lainnya. Korban sedang kita dampingi untuk mendapatkan pendampingan psikisnya," tutup Dicky.
(Arief Setyadi )