Mendadak Perlente, Pencuri di Gerai Martabak Anak Jokowi Akhirnya Terendus Polisi

Prayudha, Jurnalis
Selasa 13 Maret 2018 03:00 WIB
Pencuri di gerai martabak anak Joko Widodo ditangkap (Foto: Prayudha)
Share :

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti sebuah handphone merek Xiomi 4x, kamera Canon warna hitam, sebuah handphone merek Oppo A71 warna hitam lengkap dengan dusnya, uang tunai sebanyak Rp20.000.000, sepasang sepatu bermerek Diadora, kaos warna hitam, dan selembar celana jeans pendek.

"Barang bukti juga sudah diamankan dan telah ditata dengan rapi oleh pelaku sebelum diamankan," jelasnya.

Agus menambahkan, barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 dengan batas hukum maksimal lima tahun penjara dengan denda sedikitnya Rp60 juta," katanya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya