Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti sebuah handphone merek Xiomi 4x, kamera Canon warna hitam, sebuah handphone merek Oppo A71 warna hitam lengkap dengan dusnya, uang tunai sebanyak Rp20.000.000, sepasang sepatu bermerek Diadora, kaos warna hitam, dan selembar celana jeans pendek.
"Barang bukti juga sudah diamankan dan telah ditata dengan rapi oleh pelaku sebelum diamankan," jelasnya.
Agus menambahkan, barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 dengan batas hukum maksimal lima tahun penjara dengan denda sedikitnya Rp60 juta," katanya.
(Arief Setyadi )