(Baca Juga: JR Saragih Jadi Tersangka Gunakan Dokumen Palsu)
Ance Selian yang hadir dalam penyerahan berkas itu, menolak menerima Berkas TMS tersebut. Ance pun berusaha berdialog dengan Komisioner KPU Sumut terkait status tersebut. Namun upaya Ance tidak dilayani. Ia pun langsung meninggalkan kantor KPU Sumut.
Sebelum meninggalkan Kantor KPU, Ance yang juga menggugat persoalan penetapan calon ini ke PT TUN Medan, berharap mendapatkan keadilan di PT TUN.
"Kami kecewa (dengan KPU). Ki menginginkan keadilan yang seadil-adilnya di PT TUN," tandasnya.
(Arief Setyadi )