MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara kembali menggugurkan pasangan Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian dari pencalonan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara pada pilkada serentak 2018.
Pasangan yang didukung Partai Demokrat, PKB dan PKPI itu kembali gugur setelah berkas pendaftaran susulan yang mereka ajukan sesuai dengan Pelaksanaan Putusan Bawaslu Sumut No 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018, tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Sumut.
"Kami sudah memutuskan bahwa tidak ada perbedaan dengan surat keputusan sebelumnya yakni status bapak JR Saragih tetap tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga usai penyerahan berkas acara pelaksanaan putusan Bawaslu di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, Kamis (15/3/2018).
Benget menjelaskan, dalam menetapkan status TMS itu, KPU Sumut mengacu pada putusan Bawaslu Sumut. Di mana, dalam putusan itu disebutkan yang dilegalisir ulang adalah fotocopy ijazah bukan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) seperti yang dilegalisir oleh JR Saragih.
"Kami tetap mengacu pada putusan Bawaslu," ujarnya.