Tak Hanya OTT, KPK Dinilai Juga Harus Maksimalkan Pencegahan Korupsi

Badriyanto, Jurnalis
Jum'at 16 Maret 2018 06:57 WIB
ilustrasi.
Share :

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR,  Masinton Pasaribu mengatakan, kasus penangkapan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya serta Panitera Pengganti Tuti Atika karena kasus suap adalah bukti selama ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih gagal di bidang pencegahan.

Menurut Masinton, selama ini KPK terkesan hanya mengandalkan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengabaikan aspek pencegahan dengan cara memperbaiki sistem yang selalu dijadikan celah oleh pejabat untuk korupsi.

"Ini kan persoalan sistem. Korupsi ini kan menyangkut sistem. Untuk memperbaiki sistem itu tidak cukup hanya dengan menindak, aspek pencegahan juga penting," kata Masinton saat hubungi Okezone, Jumat (15/3/2018).

Seharusnya, KPK itu mengedepankan aspek pencegahan dengan melakukan super visi dan monitoring, kemudian memberikan rekomendasi hasil temuannya kepada pemerintah maupun DPR terkait sistem yang dianggap lemah dan dimanfaatkan oknum pejabat untuk korupsi.

"Harusnya diurai permasalahannya dimana kemudian direkomendasikan baik ke MA, ke Pemerintah maupun ke DPR, agar bisa diperbaiki sistemnya," kata Masinton.

Selain itu, dalam indeks persepsi korupsi tahun 2017, posisi Indonesia justru anjlok berada di peringkat ke-96 dibandingkan tahun sebelumnya yang menempati posisi ke-90 dari 180 negara di dunia.

"Buktinya, banyak penindakan, sampai sekarang integrasi korupsi kita bukan menjadi lebih baik malah rankingnya menurun dari ranking 90 menjadi ranking 96, anjlok. Masak 15 tahun hanya mengandalkan penindakan. Korupsi ini kan sistem. Benerin sistem dong," pungkasnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya