JAKARTA - Jopinus Ramli (JR) Saragih ditetapkan oleh penyidik Sentra Penegakkan Hukum Terpdu (Gakkumdu) Pilkada Serentak 2018 Sumatera Utara sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan dokumen palsu saat mendaftar sebagai calon gubernur ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara.
Menyikapi hal itu, Sekertaris Jendral Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan beberapa langkah hukum, seperti akan mengajukan praperadilan guna membantuh JR Saragih.
(Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum JR Saragih: Mereka Keliru)
“Kita Praperadilankan penetapan status tersangka yang tidak memenuhi prosesural hukum yang tepat,” ujar Hinca kepada wartawan, Jumat (16/3/2018).
Hinca mengatakan, penetapan tersangka terhadap JR Saragih sebagai tersangka oleh penegak hukum ini lebih kental dengan aroma politisnya.