JAKARTA - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menuturkan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumatera Utara (Sumut) menemukan bukti baru terkait kasus ijazah palsu JR Saragih.
"Masalah JR Saragih tanggal 15 maret kemarin dari Gakkumdu Sumut telah melakukan gelar dan dari hasil gelar di dapat kesimpulan ada ditemukan bukti bahwa penggunaan ijazah palsu," kata Setyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jumat (16/3/2018).
(Baca Juga: JR Saragih Jadi Tersangka Gunakan Dokumen Palsu)
Setyo menuturkan, Gakkumdu Sumut harus melakukan tindakan atas temuan baru, karena berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) yang memberikan waktu dua pekan.
"Kemudian di Gakkumdu ada bagian dari Polri, maka Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut mengambil langkah penyidikan lebih lanjut. Karena mengingat ini terkait dengan UU Pemilu diberikan waktu 14 hari. Oleh sebab itu harus cepat ditangani," jelas jenderal bintang dua ini.
Setyo meneruskan, Polri tidak akan memproses calon kepala daerah yang bermasalah, namun Gakkumdu yang memproses. Pasalnya, kasus yang dihadapi oleh JR Saragih merupakan tindakan pidana pemilu.
"Ini berbeda apa yang disampaikan oleh Pak Kapolri, jadi polri tidak memproses kasus pidana calon kepala daerah. Ini terbukti dari Gakkumdu harus diproses. Ini tindak pidana Pemilu. Kalau tindak pidana lain yang tidak berkaitan dengan pemilu kita tunda ya. Misalnya dilaporkan calon melakukan penipuan penggelepan atau perbuatan tidak menyenangkan kita tunda. Nanti setelah pelantikan baru kita proses," lanjutnya.
"Tapi khusus untuk OTT dan tindak pidana pemilu harus segera diproses, yang bersangkutan menggunakan data dipalsukan untuk mendaftar, ini tetap dilanjutkan," tutup Setyo.
(Baca Juga: JR Saragih Jadi Tersangka, Demokrat: Kental Aroma Politis)
(Fiddy Anggriawan )