Setyo meneruskan, Polri tidak akan memproses calon kepala daerah yang bermasalah, namun Gakkumdu yang memproses. Pasalnya, kasus yang dihadapi oleh JR Saragih merupakan tindakan pidana pemilu.
"Ini berbeda apa yang disampaikan oleh Pak Kapolri, jadi polri tidak memproses kasus pidana calon kepala daerah. Ini terbukti dari Gakkumdu harus diproses. Ini tindak pidana Pemilu. Kalau tindak pidana lain yang tidak berkaitan dengan pemilu kita tunda ya. Misalnya dilaporkan calon melakukan penipuan penggelepan atau perbuatan tidak menyenangkan kita tunda. Nanti setelah pelantikan baru kita proses," lanjutnya.
"Tapi khusus untuk OTT dan tindak pidana pemilu harus segera diproses, yang bersangkutan menggunakan data dipalsukan untuk mendaftar, ini tetap dilanjutkan," tutup Setyo.
(Baca Juga: JR Saragih Jadi Tersangka, Demokrat: Kental Aroma Politis)
(Fiddy Anggriawan )