Polri Bakal Lanjutkan Kasus JR Saragih Setelah Pemilu

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Jum'at 16 Maret 2018 16:21 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Polri tetap akan menunda kasus bakal calon Gubernur Sumatera Utara (Sumut) JR Saragih, namun tetap akan diproses secara undang-undang Pemilu.

"Ini kan UU pemilu waktunya terbatas hanya 14 hari, tetap harus di proses," Kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan, Jumat (16/3/2018).

 (Baca juga: JR Saragih Jadi Tersangka, Demokrat: Kental Aroma Politis)

Setyo menuturkan, penundaan kasus JR Saragih terkait kasus pidananya. Pihaknya berjanji akan memproses setelah pemilihan selesai akan dilanjutkan penegakan kasus yang ditundanya.

"Yang ditunda terkait kasus-kasus pidana yang berlangsung dan biasa, bukan OTT bukan terkait pidana pemilu, walaupun dia mungkin penggelapan, kasus penipuan, pencemaran nama baik, yang dipersangkakan pada salah satu orang yang menjadi calon, itu akan di tunda, sampai nanti selesai proses pilkada," tuturnya.

 (Baca juga: Polri: Gakkumdu Temukan Bukti JR Saragih Gunakan Ijazah Palsu di Pilgub Sumut)

"Untuk tindak pidana pemilu kan bukan hanya Polri, kan Bawaslu, Gakummdu, tidak lah kita mau jadi alat politik, enggak lah. Pak Kapolri sudah menyatakan kita Netral," tutupnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya