Setubuhi Siswi di Tangsel hingga Hamil, Rahmat Ditangkap Polisi

Hambali, Jurnalis
Jum'at 16 Maret 2018 00:05 WIB
ilustrasi.
Share :

TANGERANG SELATAN – Rahmat Hidayat Alias Matiy (20), harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel). Remaja yang berstatus sebagai karyawan swasta itu dilaporkan telah menyetubuhi seorang siswi berinisial FA (16) hingga hamil.

Aksi bejat Rahmat berawal saat dia dan FA menjalin hubungan pada Oktober 2017. Rahmat yang sejal awal dibaluti nafsu birahi lantas mengajak pacarnya itu ke rumahnya di Jalan H Gojali, RT04 RW 05, Jurang Mangu Timur, Pondok Aren, Tangsel.

Di sana, Rahmat memaksa FA berhubungan badan. Meski ajakannya ditolak, Rahmat yang sudah kalap lantas mendorong gadis malang itu ke tempat tidur, lalu melucuti pakaiannya satu per satu. Di bawah paksaan, FA pun tak kuasa membendung nafsu pria di hadapannya.

"Jadi dari pengakuan korban, selama berhubungan sejak Oktober 2017 hingga Januari 2018, itu sudah 3 kali pelaku memaksa persetubuhan itu dengan modus yang hampir sama," terang AKP Ahmad Alexander Yurikho Hadi, Kasatreskrim Polres Tangsel, Kamis (15/3/2018).

Pihak keluarga baru mengetahui kehamilan itu saat FA mengadukan jika dia sedang telat datang bulan. Karena curiga, lantas ibu dan kakak FA memeriksakannya ke klinik. Hasilnya menyatakan, FA tengah dalam kondisi hamil.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya