Setubuhi Siswi di Tangsel hingga Hamil, Rahmat Ditangkap Polisi

Hambali, Jurnalis
Jum'at 16 Maret 2018 00:05 WIB
ilustrasi.
Share :

Setelah didesak, FA akhirnya bercerita bahwa Rahmat yang telah menghamilinya. Persetubuhan dilakukan di kediaman Rahmat di Pondok Aren dan dilakukan di bawah ancaman. Mendengar keterangan itu, pihak keluarga lalu melapor ke Mapolres Tangsel dengan nomor LP: 142/K/II/2018/ SPKT Res Tangsel tanggal 9 Februari 2018.

"Atas laporan itu, beserta hasil visum korban, dan juga keterangan saksi-saksi, lantas kita melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya bisa kita amankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," jelas Alex.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun kurungan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya