KPK Periksa Hakim PN Tangerang Terkait Suap Putusan Perkara Perdata

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 19 Maret 2018 11:03 WIB
Hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri mengenakan rompi tahanan KPK (Antara)
Share :

Empat tersangka tersebut yakni, Wahyu Widya Nurfitri; Panitera Pengganti PN Tangerang, Tuti Atika; dan dua orang Advokat, Agus Wiratno serta HM Saipudin.

Dalam perkara ini, dua Advokat, Agus Wiratno dan HM Sa‎ipuddin diduga menyuap Ketua Majelis Hakim, Wahyu Widya Nurfitri sebesar Rp30 Juta. Uang suap Rp30 juta tersebut diduga untuk memuluskan gugatan perdata perkara wanprestasi yang sedang berproses di PN Tangerang.

Uang Rp30 juta tersebut diberikan oleh Agus Wiratno dalam dua kali tahapan. Pada tahap pertama, Agus menyerahkan Rp7,5 Juta sebagai dp atau tanda jadi pada 7 Maret 2018. Sedangkan sisanya, diberikan ‎pada 12 Maret 2018, kemarin.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Wahyu Widya dan Tuti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak yang diduga pemberi suap, Agus dan HM Saipudin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya