Jaksa Belum Limpahkan Kasus Ahmad Dhani ke PN Jaksel

Badriyanto, Jurnalis
Senin 19 Maret 2018 09:40 WIB
Ahmad Dhani (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan masih belum juga mendaftarkan sidang perdana atas kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat musikus Ahmad Dhani. Pasalnya, materi dakwaan kasus pentolan Group Band Dewan 19 itu sedang disusun sejak diterima dari kepolisian.

"Belum kita limpahkan ke pengadilan (PN Jakarta Selatan), kita masih menyusun dakwaan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jaksel Dedyng Wibianto Atabay saat dikonfirmasi wartawan, Senin (19/3/2018).

Diketahui, berkas dan tersangka atas kasus ujaran kebencian melalui media elektronik itu dilimpahkan tahap dua oleh polisi ke Kejari Jakarta Selatan pada Senin 12 Maret lalu.

(Baca Juga: Dianggap Mencukupi, Polisi Sudahi Pemeriksaan Terhadap Ahmad Dhani)

Sementara itu, Dedyng tidak menjelaskan berapa lama proses penyusunan materi dakwaan Ahmad Dhani itu. Dia hanya menyampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu 20 hari terhitung sejak pelimpahan tahap dua yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya