"Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka Wahyu Widya Nurfitri," ucap Febri.
Perkara ini bermula saat penyidik lembaga antikorupsi melancarkan operasi tangkap tangan (OTT). Setelah gelar perkara, KPK menetapkan empat orang tersangka.
Mereka adalah Wahyu Widya Nurfitri; Panitera Pengganti PN Tangerang, Tuti Atika; dan dua orang Advokat, Agus Wiratno serta HM Saipudin.
(Baca juga: Panitera Pengganti PN Tangerang Sempat Histeris saat Ditangkap KPK)
Dalam perkara ini, dua Advokat, Agus Wiratno dan HM Saipuddin diduga menyuap Ketua Majelis Hakim, Wahyu Widya Nurfitri sebesar Rp30 Juta. Uang suap Rp30 juta tersebut diduga untuk memuluskan gugatan perdata perkara wanprestasi yang sedang berproses di PN Tangerang.