BACA: ICW Minta Pemerintah Tak Lupa Bangun Infrastruktur Hukum
Ray menjelaskan, ada sebanyak tiga pilar demokrasi yang seharusnya terbentuk. Namun, jika salah satu pilar saja tidak terbentuk, maka cepat atau lambat pun akan mempengaruhi pilar lainnya. Sehingga, pilar lainnya juga akan berpotensi mengalami kerusakan atau bahkan sepenuhnya menghilang.
“Ini kan institusi demokrasi yang ketat yang kesatu, kebebasan yang cukup itu yang kedua dan yang ketiga adalah transparansi pengelola negara. Nah, ini prinsip demokrasi, ketika satu pilarnya hilang ya berarti tinggal dua pertiganya,” papar Ray.
Saat ini, pilar kebebasan tersebutlah yang mulai dibuat menghilang. Menurut Ray, salah satu pondasi utama, yaitu kebebasan dan menghilang maka akan berimbas pada pengelolaan pemerintah yang transparan dan akuntable, sehingga pemerintahan yang bersih pun akan sulit untuk tercipta. “Dan kalau sudah begitu, sistem politiknya juga bisa diubah dan lama kelamaan akan kembali ke orde baru,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, pasca diberlakuknnya UU MD3 sejak Rabu, 14 Maret 2018 lalu, hingga kini masih terus menuai kontroversi di kalangan masayrakat. Sejumlah pasal pun dianggap sangat tidak sesuai dengan asas demokrasi di Indonesia, salah satunya revisi pasal 122 Huruf K yang mempersilakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil langkah hukum jika ditemui adanya pengkritik yang mengomentari hasil kinerja DPR.
(Rachmat Fahzry)