JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyebut kasus suap pemulusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2015 cerminan korupsi yang dilakukan secara massal oleh penyelenggara negara.
Pernyataan Basaria itu bukanlah tanpa alasan, pasalnya dalam pengembangam penyidikan kasus tersebut, lembaga antirasuah menetapkan 19 orang sebagai tersangka. Antara lain, Wali Kota Mochamad Anton dan 18 Anggota DPRD Malang.
18 Anggota DPRD Malang yakni, Suprapto, HM. Zainudin, Sahrawi, Salamet, Wiwik Hendri Astuti, Mohan Katelu, Sulik Lestyawati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Ya'qud Ananda Budban, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan H. Abdul Rachman.
"Kasus ini menunjukkan bagaimana korupsi dilakukan secara massal," kata Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/3/2018).
Menurut Basaria, korupsi massal yang melibatkan unsur kepala daerah dan anggota DPRD ini membuktikan bahwa fungsi pengawasan, anggaran dan regulasi tak berjalan dengan semestinya.
Seharusnya, sambung Basaria, peran legislatif adalah melakukan fungsi pengawasan secara maksimal. Tetapi, kata dia, kasus ini membuktikan, banyak pihak yang justru mengambil keuntungan untuk pribadi dan kelompoknya masing-masing.
"Kepentingan eksekutif justru membuka peluang adanya persekongkolan oleh para pihak," tutur Basaria.
(Baca Juga: Kasus Suap APBD-P, Wali Kota Malang Janjikan Fee Rp700 Juta ke Anggota DPRD)
Disisi lain, Basaria menyatakan, beberapa dari tersangka tersebut ada yang tidak kooperatif atau terbuka saat menjalani pemeriksaan penyidik. Menurut Basaria, hal itu justru akan semakin membuat proses hukum nantinya lebih berat.
"Perlu diingat ancaman maksimal untuk penerima suap adalah hukuman pidana penjara 20 tahun dan minimal empat tahun," ucap Basaria.
Mochamad Anton menjanjikan fee Rp700 juta kepada Ketua DPRD Malang Mochamad Arief Wicaksono untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2015. Uang itu diserahkan melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang, Jarot Edy Sulistiyono.
Setelah menerima uang sekira Rp600 juta, Mochamad Arief Wicaksono langsung membagi-bagikan kepada sejumlah anggota DPRD Malang. (Baca Juga: KPK Tetapkan Wali Kota Malang dan 18 Anggota DPRD Tersangka Suap APBD-P)
Atas perbuatannya, Mochamad Anton disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan 18 anggota DPRD disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Anton diketahui maju dalam Pilkada 2018 sebagai calon petahana Wali Kota Malang 2018-2023. Bahkan, anggota DPRD yang juga ditetapkan tersangka Ya'qud Ananda Budban, juga maju sebagai calon Wali Kota Malang 2018-2023 melawan Anton.
(Arief Setyadi )